Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada hari ini, Senin. 10 Juni 2024 Mengadakan pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Pendapa Malowopati.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, melantik kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan Kades di Bojonegoro karena sesuai mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Perpanjangan untuk Kades.
Perpanjangan masa jabatan Kades di Bojonegoro sudah sah sesuai undang-undang. Sebanyak 408 kades yang dikukuhkan salah satunya adalah Bapak Sugiharto, S.Sos Kepala Desa Tulungagung Kecamatan Baureno.
Masyarakat Desa Tulungagung mengharapkan setelah masa jabatannya diperpanjang, Kepala Desa bisa memberikan manfaat untuk masyarakat dan bersinergi terhadap pembangunan di Desa Tulungagung Baureno.
Tidak hanya masa jabatannya, tapi tugas dan tanggung jawab juga bertambah. Sehingga melalui perpanjangan ini semoga Bapak Kepala Desa bisa memberikan inovasi dan ide-ide baru untuk terus membangun desa Tulungagung tercinta ini.
Ditambahkan oleh salah satu tokoh Masyarakat di desa tulungagung, Semoga Bapak Kades bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terus mensinergikan pembangunan di desa dengan Pemkab dan program secara nasional.